Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Cabjari Tarempa Kenalkan Hukum ke Siswa SMP

Cabjari Tarempa
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat memberikan materi kepada siswa. (Foto: Ist)

TAREMPA – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) mengenalkan hukum kepada siswa SMPN 5 Satap Harung Hijau Kabaupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (07/01).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah bekerja sama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2023 mengambil tema “Bullying di lingkungan sekolah”.

Roy menjelaskan, perlu diketahui, tugas dan fungsi jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekuasaan dan diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/penyidik, melaksanakan pentepatan hakim, jaksa pengacara begara.

“Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa/siswi agar kelak kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya diterima.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dinilai penting dilakukan, karena materi disampaikan merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.

Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto menyampaikanapresiasi kepada Cabjari Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa-siswi di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga siswa-siswi dapat mengenal hukum sejak dini.

Baca juga: Cabjari Tarempa Eksekusi 9 Terpidana ke Rutan Tanjungpinang

Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu Jaksa serta persoalan hukum seperti Narkotika, perundungan disekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE.(*)