Bintan – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan berhasil pungut tagihan piutang pajak daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dari wajib pajak sebesar Rp44 miliar selama lima bulan terakhir.
Jumlah tersebut berhasil dibayar dari kewajiban piutang pajak kurang lebih Rp100 miliiar.
“Dari wajib pajak daerah sudah terbayar Rp44.172.013.455. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah hingga akhir tahun ini,” kata Kepala Kajari Bintan I Wayan Riana ditemui di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Selasa (24/11) kemarin.
I Wayan Riana menuturkan, piutang yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan merupakan tunggakan pajak pada evaluasi 5 tahun terakhir.
Selain upaya peringatan keras dari kejaksaan, keringanan atau pemutihan denda pajak daerah juga menjadi salah satu faktor yang membuat wajib pajak mau membayar utang pajaknya. Karena denda selama ini dihapus, dan pokok pajak saja yang dibayarkan.
“Kalau keringanan atau relaksasi pajak daerah ‘kan sampai akhir bulan ini (November). Harapan kami wajib pajak mau membayar agar kami tidak lakukan tindakan tegas,” harap dia.
Jika wajib pajak enggan membayar pajak, kata dia lagi, maka Kejari Bintan selaku pengacara negara akan melakukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan dengan dalil wanprestasi.
“Kalau konstruksi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masih akan kami analisis lagi seperti apa. Apabila dapat dikenakan, maka akan diterapkan bagi wajib pajak daerah yang enggan membayar,” terang dia.
Baca Juga: Kejari Bintan Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Tagih Iuran Tunggakan dan Denda Rp1,1 Miliar
Dari nilai Rp44 miliar piutang yang tertagih, lanjutnya, sebesar Rp30 miliyar diantaranya merupakan pembayaran dari salah satu perusahaan di Bintan.
Hanya saja, ia enggan membeberkan nama dan jenis pajak dari perusahaan tersebut. Alasannya, demi kenyamanan wajib pajak, dan juga data tertutup atau rahasia.
“Kami akui memang banyak wajib pajak daerah yang merupakan perusahaan yang menunggak pajak,” tandasnya. (*)