LPA Batam Beri Pendampingan Hukum ke Ibu Penjual Bayi

LPA Batam
Dua pelaku penjual bayi di Batam saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Partahi untuk Ulasan.co)

BATAM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan bantuan hukum kepada ibu penjual bayi yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang beberapa waktu lalu.

Tiga pelaku telah ditangkap, satu di antaranya merupakan ibu kandung korban berinisial AHA (17), dan pacaranya Irgi (19) dan pembeli bayi Betty Ulina Si Sigala (40) yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Sekretaris LPA Kota Batam, Erry Syahrial mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan advokasi dan pendampingan secara psikologis kepada ibu korban penjual bayi yang sempat viral.

“Program advokasi pencegahan dan pemenuhan hak anak, diharapkan dapat menurunkan tingkat kekerasan dan kejahatan seksual anak,” kata Erry, Rabu (02/08).

Program ini juga telah dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, serta penyebaran brosur, stiker terkait kekerasan pada anak dan kejahatan seksual.

Ia mengaku, sangat menyayangkan tindakan ibu muda yang tega menjual anak kandungnya sendiri. Berdasar dari analisa kejadian yang sudah terjadi, kemungkinan ada kondisi hamil yang tidak diinginkan dan terpaksa anak tersebut diadopsikan.

“Dari kami LPA, lebih fokus untuk melihat bagaimana kondisi psikis si ibu ini kenapa sampai nekat menjual bayinya. Kedua, kita pastikan kondisi bayi yang dijual itu tetap sehat dan sekarang dibawah pengasuhan keluarga yang bersangkutan,” kata dia.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan LPA bisa berdampak positif meski belum maksimal diharapkan kasus kekerasan anak di Batam dapat di tekan. “Upaya awal itu dulu,” kata dia.

Baca juga: Remaja di Batam Jual Bayi Seharga Rp11 Juta, Polisi Ciduk Pembelinya di Medan

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, meski ibu kandung bayi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Jadi yang sudah kita tahan ada dua, pacaranya dari si ibu bayi dan pembelinya,” kata Budi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News