Maling Motor Ini Diringkus Polisi saat Balap Liar

Pelaku maling motor
Pelaku maling motor saat diamankan di Polresta Tanjungpinang, Kepri. (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Pria berinisial MD tidak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap saat  balap liar di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

MD diringkus kasus pencurian sepeda motor milik korban Mirna M di parkiran Restoran Sangrila, Kecamatan Bukit Bestari, pada 6 September 2022 lalu. Pelaku telah mencuri Honda Beat bernomor polisi BP 2537 WR milik korban.

“Pelaku ditangkap saat balap liar pada Minggu (11/09) dini hari,” kata Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (12/09).

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya aksi balap liar, Tim Jatanras bersama anggota unit Patroli Polsek Bukit Bestari mendatangi lokasi. Kemudian salah seorang anggota Jatanras melihat motor trondol dengan kenalpot recing dikendarai pelaku melintas di depan Tim Jatanras.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Sukrisno di Bandung

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap motor yang digunakan pelaku.

“Benar saja Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian motor korban dan pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)