IndexU-TV

Mengenal Aplikasi Pedulilindungi dan Fungsinya

Mengenal Aplikasi Pedulilindungi dan Fungsinya. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Aplikasi Pedulilindungi merupakan aplikasi yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk masyarakat Indonesia khususnya pelaku perjalanan.

Bahkan, aplikasi yang kini telah tersedia di Play store itu menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara.

Dilansir pada laman Pedulilindungi.id, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi itu mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Aplikasi tersebut juga akan memberikan notifikasi jika pengguna berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Pada saat mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Hasil tracing itu akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi pengguna. Data disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Pedulilindungi Jadi Syarat Penerbangan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi, aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) milik Kemenkes RI.

Proses validasi dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Laboratorium RDT Antigen dan PCR, E-HAC, dan kartu vaksinasi COVID-19 di bandar udara dilakukan pada saat di counter check-in melalui scan barcode yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

Apabila terdapat kendala atau keraguan pada saat proses validasi dokumen kesehatan di bandara udara di counter check-in melalui scan barcode, maka proses validasi secara manual dapat dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar udara.

Exit mobile version