Mobil Toyota Yaris Dirampas Untuk Negara Perkara Narkotika, BPR Kepri Bintan Keberatan

Sidang PK
Sidang PK permohonan terpidana Dika Tri Pamungkas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Terpidana Dika Tri Pamungkas mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait barang bukti satu unit mobil Toyota Yaris dan sepeda motor N-Max yang dirampas untuk negara. Permohonan PK itu dalam perkara narkotika jenis sabu 5.172,11 gram.

Pemohon keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 641/PID.SUS/2022/PT. PBR, tanggal 29 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (05/07), PT BPR Kepri Bintan turut keberatan dengan dirampasnya barang bukti mobil Toyota Yaris warna putih BP 1036 RY tersebut.

“Sidang PK kemarin itu terkait barang bukti mobil Toyota Yaris dan sepeda motor N-Max yang dirampas untuk negara,” kata Januarsjah selaku penasihat hukum terpidana Dika, Kamis (06/07).

Janu sapaan akrabnya mengatakan, atas putusan judex factie, pemohon PK keberatan, karena putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.

Barang bukti baru (Novum) terhadap status barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Yaris warna putih BP 1036 RY dengan BPKB atas nama Rudi Hartono belum pernah diungkapkan atau tidak pernah dikemukakan di persidangan sebelum pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan pada tingkat banding (Judex factie).

“Mobil itu masih diagunkan oleh Lola Fauziah berdasarkan perjanjian kredit di PT. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kepri Bintan,” ujarnya.

Dalam PK ini barang bukti yang diserahkan Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK/BPR-KB/KC/IV/2020, tanggal 16 April 2020 antara Nyonya Lola Fauziah dalam perjanjian disebut pihak pertama dan debitur dengan PT. BPR Kepri Bintan. Selanjutnya akta jaminan fidusia, yang dibuat dihadapan notaris Xanramaya, sertifikat jaminan fidusia nomor W32.00030842.AH 2020.

“Jaminan fidusia itu tercantum pemberi Fidusia Lola Fauziah dan Penerima Fidusia PT. BPR Kepri Bintan yang diterbitkan oleh Kemenkumham Kepri,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti BPKB, STNK, surat keterangan pajak daerah mobil Toyota Yaris BP 1036 RY, KTP atas nama Lola Fauziah dan kwitansi pembelian mobil Toyota Yaris.

“Bahwa perampasan untuk negara terhadap barang bukti itu Mobil Toyota Yaris BP 1036 RY berdasarkan putusan PT Riau hanya dapat dilakukan bilamana kepunyaan pemohon permohonan yang digunakan suatu tindak pidana,” kata Janu.

Kemudian pada saat penyitaan bukan dari tangan Lola Fauziah dan tidak dipergunakan oleh Lola Fauziah untuk melakukan tindak pidana dalam perkara aquo atau tidak terlibat langsung tindak pidana aquo.

“Kita minta Hakim menerima dan mengabulkan PK dari pemohon, memperbaiki putusan PT Riau yang diminta dalam PK dengan perbaikan sekedar barang bukti pada perkara,” katanya.

Sementara itu, Manajer PT BPR Kepri Bintan, M Rahmad Syaroni mengatakan, dari awal BPR Kepri Bintan sebagai penerima jaminan fidusia tidak pernah mengetahui bahwa Toyota Yaris itu menjadi barang bukti tindak pidana narkotika.

Baca juga: Arif dan Samsuri Menangis dan Berpelukan Usai Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Dalam sidang itu, Roni yang menjadi saksi mengaku BPR Kepri Bintan baru mengetahui setelah debitur menginformasikan mobil tersebut dirampas oleh negara.

“BPR Kepri Bintan tidak mengetahui ada aturan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan keberatan atas putusan PT Riau. Kalau kita mengetahui pasti akan melakukan keberatan, karena di sini bank juga merasa dirugikan,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News