MUI Keluarkan Fatwa Haram Golput di Pemilu 2024

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. (Foto:Dok/detik)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, jika menyatakan golongan putih (Golput) alias tidak memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. Cholil merespon pernyataan MUI Sumatra Utara sebelumnya.

Cholil menjelaskan, fatwa itu tertuang dalam 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023, yang digelar MUI Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian Cholil menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi golput yang bertalian dengan Pemilu 2009 silam.

Menurutnya, fatwa itu menerangkan bahwa hukum menggunakan hak pilih itu wajib. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan.

Adapun MUI, lanjut Cholil, tetap berpegangan pada fatwa tersebut pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya, kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. Maka berarti tidak memilih hukumnya haram,” ujar Cholil dikutip dari cnnindonesia , Jumat 15 Desember 2023.

Berdasarkan salinan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III, tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), terdapat sejumlah poin terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Salah satunya, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Fatwa itu juga menyebutkan, bahwa memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Selanjutnya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

MUI Sumatra Utara sebelumnya menyebut, golput itu hukumnya haram. Hal itu tercantum dalam salah satu poin dari 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 pada 11-12 Desember 2023 lalu.

“Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram” kata MUI Sumatra Utara, di laman resminya.

“Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic,” sambung MUI Sumatra Utara.