Mulai 1 Juli Masuk ke Pelabuhan Penagi di Natuna akan Dipungut Retribusi

Kapal Kargo di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi
Aktivitas bongkar muat barang dari kapal di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri. (Foto:Muhammad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Terhitung mulai Jumat 1 Juli 2022 masuk ke Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dipungut retribusi.

Penarikan retribusi itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggara Pelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Fadlal.

Pungut retribusi ditujukan kepada masyarakat dan kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Payung di Penagi.

Muhammad Fadlal menjelaskan, ada pun tarif retribusi untuk kendaraan roda dua dan orang akan dikenakan tarif sebesar Rp3000 ribu.

Sedangkan, retribusi untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5000 ribu rupiah.

Penentuan tarif itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 tahun 2022 tentang perubahan tarif.

Fadlal menambahkan, pungutan pertama dilakukan saat masyarakat yang membawa kendaraan masuk ke dalam (portal pertama) area parkir dengan tarif Rp3.000.

Kemudian akan dikenakan biaya tambahan, jika mereka masuk kedalam dermaga (portal kedua) menuju ke kapal.

Baca juga: Pemkab Natuna akan Datangkan Minyak Goreng Curah Subsidi 100 Ton Lagi

“Penumpang ataupun pengantar yang masuk ke area dermaga (portal kedua) menuju ke kapal wajib bayar,” ucap Fadlal di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (29/06).

Tidak hanya itu, kapal yang melakukan sandar dan bongkar muat barang juga akan dikenakan biaya.

Ia menerangkan, untuk tambat kapal baik itu kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan perintis dikenakan tarif Rp125 rupiah per hari untuk setiap satu Gross Tonnage (GT) kapal.

Sedangkan untuk kapal pelayaran nasional, dikenakan tarif Rp200 rupiah perhari untuk per GT-nya.

Ia menambahkan, untuk tarif bongkar muat barang dihitung dari berat barang itu sendiri.

Untuk bahan pokok dikenakan tarif Rp2 ribu rupiah per tonnya, sedangkan barang material Rp3 ribu rupiah per tonnya.

Ia mengingatkan, kepada pengusaha yang melakukan sandar dan bongkar muat barang disana untuk tidak menjadi pungutan itu sebagai alasan untuk menaikan harga barang yang dijual.

“Jika dibagi sekitar Rp3 rupiah per kilogram,” ucapnya.

Dengan adanya pungutan ini, lanjut Fadlal, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya juga akan kembali ke daerah.

“Titik akhirnya kembali ke pada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Natuna Bakal Dapat Tambahan Daya Listrik 10 MW