Tak hanya itu, ada juga Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000, Mardhiah sejumlah Rp5.000.000, Setia Kurniawan sejumlah Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp4.800.000 atau sekitar jumlah tersebut.
Apri juga dinilai memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Batam Hendra Asman Kasus Apri Sujadi
Kini Apri Sujadi mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Apri Sujadi baru saja selesai menjalani sidang perdananya secara virtual.
Apri didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nantinya sidang Apri Sujadi akan dilanjutkan pada Kamis (06/01) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Januari 2021,” tutup Ketua Majelis Hakim Riska Widiana.