Naik Rp10 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Jadi Rp45 Juta

Aturan Prokes COVID-19 Dilonggarkan, Biaya Haji 2022 Turun Jadi Rp42 Juta
Umat Islam melakukan tawaf dengan menjaga jarak menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021), Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M sebesar Rp45.053.368 per jemaah. Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta. Namun haji pada 2020 dibatalkan karena pandemi COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2).

Baca juga: Jemaah yang Batal Berangkat Haji Tahun 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini

“Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” sambungnya.

Selain Bipih, Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, sumber lain yang sah. Anggaran biaya untuk BPIH ini diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tutur Gusmen, sapaan akrab Menag.

Baca juga: Indonesia Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi Soal Ibadah Haji

Ia mengatakan, pembiayaan komponen BPIH mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara komponen di Arab Saudi, tambahnya, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” pungkasnya.