TANJUNGPINANG – Terdakwa Haiqal divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Majelis hakim menilai, Haiqal terbukti bersalah melakukan pernikahan padahal dirinya sedang masih dalam ikatan pernikahan yang sah dan menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 279 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menjatuhkan hukuman setahun penjara kepada Haiqal.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ucapnya, Selasa (31/5) sore.
Baca juga: 71 Pasangan di Jepara Ikut Nikah Massal Gratis
Majelis hakim juga menilai, Haiqal telah menelantarkan buah hatinya dari pernikahan pertamanya. Hal itulah yang menjadi alasan pemberat dalam perkara tersebut.
Mendengar putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung mengaku terima.
“Kami terima yang mulia,” ucap keduanya secara bergantian.
Baca juga: Viral! Nikah Beda Agama di Semarang: Pengantin Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan setahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.
Pihak kepolisian mengamankan Haiqal usai mendapatkan laporan dari Istri pertamanya, Debby. Haiqal langsung diamankan lantaran melaksanakan pernikahan keduanya secara diam-diam.
Ia meninggalkan istri pertamanya sejak masih hamil dua bulan. Debby mengatakan, Haiqal telah meninggalkan dirinya bersama sang buah hati yang masih dalam kandungan sejak Juni 2021 lalu.
“Sejak bulan Juni, waktu itu saya hamil dua bulan,” tutur Debby.