71 Pasangan di Jepara Ikut Nikah Massal Gratis

71 Pasangan di Jepara Ikut Nikah Massal Gratis
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

JEPARA – Sebanyak 71 pasangan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengikuti rangkaian nikah massal secara gratis yang diselenggarakan pemerintah daerah setempat. Mereka sebelumnya merupakan pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum.

“Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat memberi sambutan pada acara nikah massal di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3).

Baca juga: DP3APM Tanjungpinang Gelar Pelaksanaan Nikah Massal

Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara, sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.

Ia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, sehingga tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

Karena dalam pembagian hak waris, kata dia, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan.

Baca juga: Viral! Nikah Beda Agama di Semarang: Pengantin Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja

Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan, mulai dari mahar Alquran dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA), sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.

Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.

Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung.