Viral! Nikah Beda Agama di Semarang: Pengantin Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja

Viral! Nikah Beda Agama di Semarang: Pengantin Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: TikTok/@sacha_alya

JAKARTA – Jagat maya dihebohkan dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Foto itu memperlihatkan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadu dengan hijab.

Kedua mempelai itu berfoto dengan latar belakang simbol salib di sebuah gereja. Tampak mereka didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.

Foto prosesi pernikahan tersebut diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3). Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mempelai wanita mengenakan gaun panjang bewarna putih dan memakai hijab.

Baca juga: Viral, Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan Fotokopi KK dan Bukti Vaksin COVID-19

Di sebelahnya, tampak seorang mempelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja. Mereka juga tampak didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.

Konselor pernikahan Achmad Nurcholis mengatakan, prosesi pemberkatan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang.

“Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu (5/3). Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik. Saya menjadi saksi pernikahan tersebut,” ungkap Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia bahkan telah membantu 30 pasangan beda agama untuk bisa menikah di Kota Semarang.

“Memang dimungkinkan karena di agama apa pun, kan selalu ada 2 pandangan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Bagi mereka yang mengikuti pandangan yang membolehkan tentu pernikahan tersebut bisa dilaksanakan. Saya sudah mendampingi sekitar 30 pasangan yang beda agama,” jelas Nurcholis.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan, Kini Jadi Tersangka

Dia juga menyebut, pasangan yang viral tersebut rutin melakukan konseling pernikahan selama dua tahun.

“Keduanya bisa menikah dengan dua tata cara, biasanya konseling dulu dengan saya. Sejak 2 tahun sudah intens komunikasi dan pertemuan dengan saya. Yang muslim perempuan, yang Katolik laki-lakinya,” jelas Nurcholis.

Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama itu dilangsungkan dengan dua tata cara untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Persyaratannya pun hampir sama dengan pernikahan satu agama.

“Umumnya 99,9 persen pasangan beda agama menikah melakukan dengan dua tata cara dalam rangka untuk mendapat pengesahan menurut agama atau keyakinan masing-masing. Syaratnya akad dan pemberkatan. Kalau secara administratif ada pengantar RT RW kelurahan, melampirkan KTP, KK, akta lahir sama seperti pernikahan pada umumnya,” kata Nurcholis tanpa merinci apakah pasangan itu juga memiliki buku nikah yang diakui negara.

Nurcholis menjelaskan, kedua mempelai juga tetap memegang teguh keyakinan masing-masing. “Enggak ada yang pindah, tetap di agama masing-masing,” tutupnya.

Nama Nurcholis sebenarnya tidak asing. Dia kerap menjadi jembatan perkawinan beda agama. Nurcholis merupakan aktivis Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

“Setiap orang punya hak untuk memilih pasangan, cara menikah, berkeluarga, punya keturunan dan sebagainya. Nah, itu kan yang sebagian besar pasangan tidak mendapatkannya. Di sini kami hanya membantu prosesnya saja,” paparnya saat diwawancarai kumparan pada medio 2019.

Fatwa MUI soal Perkawinan Beda Agama

Soal perkawinan beda agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 28 Juli 2005. Fatwa itu ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin, Wapres RI sekarang.

Fatwa itu menetapkan:

1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.