TANJUNGPINANG – Oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial H diperiksa penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/09).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan membeli narkoba jenis sabu.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan, yang bersangkutan telah diperiksa.
“Hari ini H, sudah memenuhi panggilan, datang pukul 10.00 WIB tadi, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini masih sebagai saksi,” kata Ipda Alvin.
Ia menyebut, surat pemanggilan H telah dilayangkan sejak Senin lalu. Menurutnya, surat tersebut dilayangkan, dikarenakan H dianggap tidak kooperatif saat polisi hendak mengamankannya.
“Awalnya sudah koordinasi, namun tidak kooperatif, sehingga kita kirimkan surat panggilan dan baru hadir hari ini,” tegas Alvin.
Alvin menerangkan, dipanggilnya Heru usai pengembangan tersangka RO (40), seorang pencatatan anggota polisi. Dari tangan RO polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor hampir empat gram.
Baca juga: Polisi Rebus Narkoba Sabu Setengah Kilo dan Blender Ratusan Pil Ekstasi
Lebih lanjut, Ipda Alvin menyampaikan, nama H juga disebut menerima paket sabu dari tersangka A (52) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR beserta barang bukti berupa 15 paket sabu seberat lima gram,” ungkapnya.
“Dari hasil interogasi, AR telah menjual tiga paket sabu kepada H, oknum pegawai Rutan. Saat ini masih kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News