Oknum Pejabat Rutan Batam Diduga Lakukan Pungli ke Narapidana

Adittya Pratama
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rutan Batam, Adittya Pratama. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Salah seorang oknum pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap narapidana alias warga binaannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ulasan.co, oknum pejabat tersebut memungut sejumlah uang pada warga binaan yang hendak dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Ia meminta uang senilai Rp5 juta hingga Rp7 juta, sebagai biaya pemindahan tersebut. Awalnya, biaya itu hanya Rp5 juta. Akan tetapi bertambah menjadi Rp7 juta lantaran kuota pemindahan itu terbatas.

Setelah warga binaan itu sepakat, uang tersebut harus ditransfer ke rekening yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama menepis informasi tersebut. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya pada proses pemindahan tersebut.

“Tidak ada pemindahan yang berbayar. Saya pastikan itu gratis. Pemindahan ini menunggu persetujuan dari Kanwil. Ada periodenya. Pengajuan pun belum ada,” tegas Adittya saat dikonfirmasi, Selasa (30/08).

Menurutnya, pemindahan itu diprioritaskan bagi para warga binaan yang sudah cukup lama berada di Rutan. Dalam sekali pemindahan, pihaknya dapat memindahkan 50 orang tahanan.

Ia mengungkapkan, para warga binaan itu cukup memenuhi persyaratan administrasi berupa data diri dan berkas lainnya.

“Biasanya kita pindahkan sekitar 50 orang baik ke Lapas Batam dan Tanjungpinang. Syaratnya, kalau berkas administrasi sudah lengkap kita kirimkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terkait dugaan pungli tersebut akan menjadi informasi dan masukan untuk pihaknya melakukan evaluasi ke depannya.