BATAM – Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menyurati PLN agar meminta dukungan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online se-Kepri.
Dukungan yang dimaksud Ombudsman yakni, PLN mampu memberikan pelayanan penyelenggaraan listrik tanpa kedip hingga proses PPDB online selesai.
Ombudsman Kepri khawatir, proses PPDB 2023 di Kepri akan terganggung bila terjadi pemadaman listrik. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri, Lagat Siadari, Kamis (31/05).
“Kita berharap masyarakat tidak temukan kendala saat pelaksanaan PPDB, terutama kendala pemadaman listrik. Sebab, sebagian daerah di Kepri sudah terapkan sistem PPDB online atau daring,” kata Lagat Siadari, Kamis (01/06).
Menurutnya, hampir seluruh kabupaten/kota di Kepri saat ini sudah menerapkan sistem PPDB daring sehingga membutuhkan listrik untuk mendukung koneksi internet.
Meskipun masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem kombinasi antara daring dan tatap muka langsung seperti Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna.
Untuk itu, Lagat menilai perlu adanya langkah pencegahan munculnya polemik tersebut. Ia meminta penyelenggara layanan listrik, untuk tidak melakukan pemadaman selama PPDB berlangsung.
Baca juga: Kepala Sekolah Wajib Kuasai Aturan PPDB dan Dilarang Matikan HP
“Kami sudah layangkan surat ke PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright. Kami mengimbau agar tidak lakukan pemadaman listrik selama PPDB, yakni mulai 3 Juni hingga minggu kedua bulan Juli mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, ia khawatir pemadaman listrik akan menganggu konsenterasi di waktu-waktu tertentu yang menyebabkan sistem down atau error.
Untuk itu, Lagat meminta PLN Batam dan Manajer Area Tanjungpinang agar memastikan ketersediaan listrik sehingga tidak terjadi polemik baru dalam hal PPDB.
Untuk Kabupaten Natuna yang saat ini mengalami pemadaman di beberapa areanya, Lagat meminta agar perbaikan digesa sehingga pendistribusian listrik kembali maksimal dan tidak mengganggu pelaksanaan PPDB.
“Di Natuna, sudah satu bulan beberapa area alami pemadaman. Kami mohon ini dijadikan perhatian agar perbaikannya cepat, jadi pendistribusian listrik ke masyarakat dapat kembali maksimal dan PPDB di sana berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Lagat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika temukan kendala PPDB terkait ketersediaan listrik.
“Jika ada kendala akibat listrik mati sehingga tidak bisa mendaftar online, silahkan lapor segera ke Ombudsman Kepri melalui WA pengaduan di 08119813737. Kami akan gunakan sistem Respon Cepat Ombudsman dalam menyelesaikan aduan tersebut,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.