NATUNA – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Seligi tahun 2022, Polres Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) beri sanksi teguran kepada 28 pengedara, Rabu (15/06).
Sebanyak 28 pengendara itu, dinyatakan telah melanggar peraturan dan tata tertib lalu lintas.
Operasi Patuh Seligi hari ketiga dilaksanakan di Jalan Soekarno-Hatta, Pos Terpadu, Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Kasat Lantas Polres Natuna, AKP Adam Yurizal menyampaikan, sasaran operasi patuh seligi ini adalah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas ,dan tidak melengkapi atribut serta surat surat kendaraan.
Ia menyebut, penegakan disiplin berlalu lintas yang mereka lakukan mengedepankan imbauan dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Masih bersifat imbauan. Mengingat masih dalam situasi pandemi,” ujar AKP Adam Yurizal, Rabu (16/06) di Pantai Piwang, Kecamatan Bunguran Timur.
Baca juga: Siap-siap! Polda Kepri Kerahkan 426 Personel saat Operasi Patuh Seligi 2022
Ia mengatakan, operasi yang dilakukan pada hari ini Rabu (15/06), pihaknya telah menjaring 28 pelanggar dan langsung diberikan teguran lisan.
“Senin (13/06) sebanyak 17 orang dan Selasa (14/06) 19 orang,” ucapnya.
Ia menambahkan, operasi akan dilaksanakan selama 14 hari dan dalam operasi tersebut pihaknya berkolaborasi dengan Samsat, dan tim vaksinator, serta unsur TNI.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, yang pajak kendaraannya sudah mati dapat langsung membayar ditempat.
“Tidak ada unsur paksaan, bagi yang mau mengikuti dipersilahkan,” pungkasnya.
Baca juga: Operasi Patuh Seligi, Kapolresta Barelang Minta Satlantas Jadi Contoh Sebelum Bertindak