NATUNA – Seorang paman di Natuna, Kepulauan Riau berinisial AM (27), tega mencabuli ponankannya masih duduk di bangku SMP hingga hamil.
Perbuatan pelaku dimulai sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan, kemudian mengancamnya supaya tidak memberitahu kepada orang lain.
“Perbuatan pelaku sudah berulang kali sampai korban hamil,” kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy di Natuna, Selasa (01/11).
Atas perbuatan pelaku, korban sampai hamil. Nahasnya saat korban melahirkan sendiri di toilet rumahnya yang berada di atas laut. Bayi korban jatuh ke laut melalui celah toilet, karena korban lemas. Mengetahui ada bayi yang jatuh, keluarga korban lansung terjun namun bayi tidak terselamatkan.
“Orang tua korban pun tahu yang dialaminya dan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Natuna Utara
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi pada 13 September 2022 lalu. Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku yang sudah beristri itu pada 19 September 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Diancam pidana paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)