Hukum  

KPK Ancam Pihak yang Sengaja Sembunyikan Harun Masiku

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.