Tanjungpinang – Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan memangil paksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah.
Upaya pemanggilan paksa diambil Panitia Hak Angket karena keduanya mangkir saat dipanggil hendak diperiksa. Pemanggilan secara layak dan patut telah dilaksanakan dua kali, namun keduanya tidak hadir.
“Kemarin, sudah yang dua kali kami panggil, tapi tidak hadir untuk memberikan keterangan kepada panitia hak angket,” kata Anggota Panitia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar kepada Ulasan.co, Selasa (28/12).
Ia menuturkan, upaya pemanggilan paksa dilaksanakan pada pemangilan ketiga, apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tidak hadir saat diperiksa. “Akhir Desember ini panggilan ketiganya,” ujarnya.
Pemanggilan paksa, kata Ashady Selayar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tertuang di Pasal 171. Dalam pasal itu menyebutkan, Panitia Hak Angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), dapat memanggil pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Kemudian pada Ayat 2 berbunyi, pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Mangkir Diperiksa Panitia Hak Angket
Sedangkan Ayat 3 menyebutkan, dalam hal pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah
kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Kita akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APK). Ini hasil dari rapat paripurna kita di dewan,” pungkasnya. (*)