Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Mangkir Diperiksa Panitia Hak Angket

Anggota DPRD Tanjungpinang Ashadi Selayar (Foto: Andri Dwi Sasmito/Ulasan)

Tanjungpinang – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma-Endang Abdullah mangkir saat diperiksa Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang pada Kamis (23/12).

Keduanya mangkir dari jadwal pemeriksaan dibenarkan anggota Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang Ashadi Selayar.

“Kami baru dapat keterangan dari bagian persidangan, ada surat dari Wali Kota Tanjungpinang yang menyatakan tidak hadir (sidang Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang),” kata Ashadi Selayar kepada Ulasan.co di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Wali Kota Tanjungpinang Belum Ada Penampakan di Kantor DPRD

Alasannya, kata Ashady Selayar, Wali Kota Tanjungpinang mempertanyakan proses terbentuknya Panitia Hak Angket. Ia menyayangkan sikap Rahma tersebut.

“Perlu diingat Surat Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang Pansus Hak Angket tidak pernah dicabut bahkan dibatalkan oleh Pengadilan. Artinya, pembentukan pansus dan pelaksanaan hak angket secara hukum tetap berlaku dan tidak ada cacat formil sebagaimana yang didalihkan oleh Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menuturkan, setelah pemanggilan ini keduanya tidak datang, Panitia Hak Angket akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Dalam waktu dekat ini, nanti kita melakukan pemanggilan yang kedua. Bisa jadi, besok (Jumat). Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *