Panitia Hak Angket Segera Umumkan Hasil Penyelidikan

Panitia Hak Angket Segera Umumkan Hasil Penyelidikan
Momon Faulanda Adinat, Ketua Angket DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Panitia Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, segera umumkan hasil penyelidikannya. Meski pun terperiksa mangkir empat kali saat dipanggil.

Dalam penyelidikan ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah empat kali mangkir saat dipanggil Panitia Hak Angket. Ketidak hadiran kedunya bukan jadi halangan bagi Panitia Hak Angket.

Pasalnya, Panitia Hak Angket sudah memiliki kesimpulan dari hasil penyelidikan terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Tidak jadi masalah. Yang penting kita tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia angket,” kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat, kepada ulasan.co, di kantornya Senggarang, Selasa (04/01).

“Kami bekerja secara profesional. Karena selama ini kami menjalankan perintah undang-undang. Tidak mamakai perasaan,” katanya lagi.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Panitia Hak Angket

Hanya saja Momom belum bisa menyampaikan hasil kesimpulan penyelidikannya. Setelah selesai penyelidikan, maka panitia angket akan memberikan kesimpulan ke pimpinan dewan.

“Kami belum tahu, kapan. Nanti, pimpinan yang mempublikasi hasil-hasil dari penyelidikan Panitia Hak Angket,” katanya.

Terkait mangkirnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat dipanggil Panitia Hak Angket.  Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, mengaku dirinya masih rapat, dan tidak bisa diganggu.

“Tidak ada agenda ibu (Wali Kota Tanjungpinang),” singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara pantauan di kantor Wali Kota Tanjungpinang, keduanya tidak tampak dan ruang kerjanya tertutup. (*)