Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ranperda Tentang APBD Kepri

DPRD Kepri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Paripurna ini sendiri beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga nadeak, SH, dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad, SE., MM. Pimpinan instansi vertikal di Provinsi Kepri, beserta instansi yang terkait.

Adapun dalam rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp3.995.495.041.708. Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp515.171.961.199. Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 4.111.156.203.263 naik sebesar Rp.240.833.122.754.

Selanjutnya ada juga pembiayaan daerah sebesar Rp. 115.661.161.555 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni silpa sebesar Rp. 200.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah, sebesar Rp. 84.338.838.445.

Dengan demikian total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 4.111.156.203.263.

Dalam rapat Paripurna ini, juga dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, telah mendapatkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6073 tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022. Untuk itu, hasil penyempurnaan telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2022, tertanggal 2 November 2022.

Jumaga Nadeak berharap, dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepri, Pendapatan Daerah, diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan mampu bekerja keras, berupaya secara bersama-sama menggali dan mengembangkan potensi dan peluang, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sehingga diharapkan kedepannya kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan beranjak dari kategori sedang menjadi tinggi.

Baca juga: Vaksin Kosong, DPRD Kepri Desak Gubernur Sesuaikan Aturan Perjalanan

Acara Paripurna ini pun dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD kepada Gubernur Provinsi Kepri. (*)