BINTAN – Partai Politik (Parpol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dapat mulai mengajukan untuk mengganti nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Penggantian nama Bacaleg itu adalah tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) terhitung sejak 6-11 Agustus 2023.
Selain menggantikan nama Bacaleg, Parpol juga mengubah nomor urut Bacaleg, serta pindah Daerah Pemilihan (Dapil) Bacaleg tersebut.
Baca Juga: KPU Bintan Ragukan Keabsahan Ijazah Tiga Bacaleg
“Sudah ada sebagian Parpol yang mengajukan hal itu ke kita (KPU),” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay di Bintan, Ahad (06/08).
Saat mengajukan perubahan, kata Haris Daulay, Parpol harus membawa dokumen milik Bacaleg tersebut untuk melengkapi persyaratan pencalonan Bacaleg.
Sambung Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Syamsul menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Pasal 66 menyebutkan parpol dapat mengajukan perubahan.
Baca Juga: Bawaslu Bintan Ungkap Ada Mantan Napi Daftar Bacaleg, Ini Penjelasannya
“Ini hari pertama. Kita belum bisa melihat berapa banyak parpol menggantikan nama hingga Dapil. Kita akan mengetahui di hari terakhir,” sebut Syamsul.