Peduli Kaum Difabel: Bawaslu Tanjungpinang Gelar Pendidikan Politik

Peduli Kaum Difabel: Bawaslu Tanjungpinang Gelar Pendidikan Politik
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjung Muhamad Zaini, Maryamah, bersama Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah, Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Ketua FKKPD Jamaluddin, Ketua PPDI Ridwan, saat acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatangan MOU Peduli Kaum Difabel (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif sebagai pendidikan politik bagi pemilih potensial kaum difabel atau penyandang disabilitas. Tujuannya guna menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Dinas Sosial Tanjungpinang, Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Tanjungpinang, dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Tanjungpinang di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Rabu (23/03).

Kegiatan ini sekaligus penanda tanganan MoU kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama untuk peduli dan melindungi hak politik serta kemudahan aksesibilitas bagi kaum penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pesta demokrasi, sebagaimana amanat dalam UU. No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU. No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU. No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Zaini mengatakan, sosialisasi dan MoU tersebut bertujuan untuk merangkul dan memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat penyandang disabilitas, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya secara baik pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

“Keberadaan mereka sangat potensial, maka perlu ada pemetaan potensi kuantitas dan kualitas,” kata Zaini.

Lanjut, kata dia, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tanjungpinang pada Pilkada Tahun 2020 terdapat 358 pemilih penyandang disablitas dari 149.354 pemilih. Sementara merujuk data dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Tahun 2021, terdapat 555 penyandang disabilitas yang potensial untuk berpartisipati pada Pemilu Tahun 2024.

“Maka ini yang harus kita telusuri lebih lanjut dan dijaga hak pilihnya sesuai persyaratannya sebagai pemilih. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.”

“Ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu, untuk peduli dan mengedukasi saudara kita penyandang difabel, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, yang akan berpengaruh positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi kedepan”, ungkap Zaini.

Zaini menambahkan, diantara potensi kerawanan hak penyandang disabilitas yang harus dicegah bersama adalah, tidak masuk kedalam daftar pemilih, kurang mendapatkan informasi dan sosialiasi kepemiluan, kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasian dan independensi pilihan.

Baca juga: Pemilu 2024 Masih Jauh, Bawaslu Tanjungpinang Gandeng OKP Bangun Pengawasan Partisipatif