Pekan Depan, Pembunuh Pengusaha Besi Tua Disidang di PN Tanjungpinang

Pekan Depan, Pembunuh Pengusaha Besi Tua Disidang di PN Tanjungpinang
a Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Andi saat diamankan (Foto; dokumen ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Andi pelaku pembunuh Zainuddin, pengusaha besi tua akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (15/03) pekan depan.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua terdakwa kasus pembunuhan itu beberapa hari lalu dengan registe perkara nomor 52/Pid.B/2022/PN Tpg dan 53/Pid.B/2022/PN Tpg.

“Sidangnya Selasa pekan depan tanggal 15 Maret 2022,” kata Isdaryanto.

Sidang nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Guntur Pambudi W dengan panitera pengganti L Siregar.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersebut dan masih menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungpinang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Eddowan yang akan menyidangkan perkara ini,” singkatnya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Ini Pengakuan Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Besi Tua

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap keduanya itu atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Zainuddin.

Kedua pelaku membunuh Zainuddin di dalam mobil saat berada di Jalan Nusantara, Bintan. Kemudian, keduanya mengubur jasad korban di bawah tower sutet di Desa Ekang Anculai. Setelah menguburkan jasad Zainuddin, kedua pelaku membuang mobil korban di danau biru Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. (*)