Pelaku Pemalsuan Sertifikat Habib Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Tersangka JMW (24) yang memalsukan setifikat habib yang kini diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Foto:Dok/Polda Metro)

JAKARTA – Pria berinisial JMW (24) yang ditetapkan tersangka kasus pembuatan situs web palsu Rabithah Alawiyah, dan pemalsuan sertifikat habib terancam hukuman Penjara selama 12 Tahun.

Rabithah Alawiyah, merupakan lembaga otoritatif di Indonesia yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW yang disebut habib.

Pelaku JMW sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai terangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Tersangka JMW dijerat Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin 04 Maret 2024.

JMW yang memalsukan situs web Rabithah Alawiyah, lalu menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW hingga meraup untung dari hasil kejahatannya Rp 18,5 juta.

“Sesuai BAP total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 02 Maret 2024.

Ade menyebutkan, keuntungan tersebut didapat JMW dari 6 korbannya. Ade menjelaskan, korban tergiur dengan iming-iming sertifikat habib tersebut.

“Korban aksi kejahatan JMW ada 6 orang,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW.

“Kerugian sementara dan jumlah korban sementara. Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ardian.