Pelaku Pembacokan Sekuriti di Batam Kakak Beradik, Motifnya Sakit Hati

Pelaku Pembacokan Sekuriti di Batam Kakak Beradik, Motifnya Sakit Hati
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Batuaji, Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Pelaku pembacokan Sandro Winarto Tampubolon (33), sekuriti PT Sumber Merine Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, ternyata kakak beradik bernama Arif Gunawan (30) dan David Renata (27).

Motif kedua pelaku menyerang korban dengan sebilah samurai karena sakit hati. Pasalnya, Arif Gunawan mendapat laporan dari David bahwa dirinya dimaki dan dikeroyok oleh sekurtiti gara-gara parkir dan juga diberhentikan dari pekerjaannya. Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, Arif Gunawan dan David melarikan diri.

“Mendengar laporan adiknya itu. Abangnya langsung minta diantar ke perusahan itu. Pelaku masuk dan langsung lari ke arah korban dan melakukan penganiayaan,” kata Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto di Batam, Kamis (24/02).

Setelah mengetahui ciri-ciri diduga pelaku penganiayaan, polisi langsung melakukan penyekatan pintu keluar Batam.

“Bandara dan pelabuhan, termasuk pelabuhan rakyat. Mempersempit ruang gerak pelaku,” kata dia.

Pelaku Pembacokan Sekuriti di Batam Kakak Beradik, Motifnya Sakit Hati
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto saat mengekspose penangkapan pelaku (Foto: Muhamad Islahuddin)

Selain itu, kata Kompol Ganjar, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku untuk membujuk keduanya mau menyerahkan diri. Upaya itu berhasil pada Selasa, 22 Februari 202, sekira jam 11.30 WIB.

“Kami dapat informasi dari keluarga pelaku bahwa mereka berada di sebuah kos-kosan di daerah Kampung Bukit, Tanjung Riau, Sekupang,” kata dia.

Baca juga: Akhirnya, Pembacok Sekuriti Galangan Kapal Batam Ditangkap di Sekupang

Baca juga: Sekuriti Galangan Kapal Dibacok OTK di Batam, Polisi Buru Pelakunya

Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB pelaku menyerahkan diri. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua helm, satu sajam, dan jaket yang dipakai pelaku, flasdisk berisi rekaman CCTV,” katanya.

Ganjar menambahkan, Arif Gunawan diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 silam. Atas perbuatannya pelaku disangkakakn dengan Pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 2 (e) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Arif Gunawan mengatakan, nekat melakukan itu karena merasa adiknya tidak mungkin bohong kepadanya.

“Adik saya lapor begitu. Saya kasihan juga dia dipecat dari kerja, anaknya 3,” kata Arif. (*)