Bintan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan 2022 tidak lagi melalui pembahasan di tingkat Komisi di DPRD Bintan, melainkan langsung diambil alih Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bintan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bintan, kata Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartanto.
“Hak pembahasan APBD tidak di Komisi dan diambil alih Banggar. Hal itu sebagaimana diatur didalam PP Nomor 18 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Bintan,” tambahnya, di Bintan, Rabu (27/10).
Baca juga: Kampus Bintan Tourism Institute Tutup, Ini Tanggapan Plt Bupati Bintan
Ia mengatakan, keputusan mengambil alih pembahasan APBD Bintan 2022 dari tingkat komisi langsung ke Banggar telah diputuskan melalui pembahasan internal DPRD.
“Banggar saat ini sudah melakukan pembahasan internal untuk mengambil keputusan pemabahasan APBD 2022 ini dilempar ke Komisi atau tidak. Untuk tahun ini pembahasan APBD tidak melalui Komisi, karena melihat rentang waktu yang pendek,” ungkapnya.
Agus menguatkan alasan lain pembahasan APBD Bintan 2022 tidak melalui pembahasan di tingkat komisi dikarenakan keterwakilan dari setiap komisi sudah ada di Banggar.
“Setiap komisi kan sudah diwakilkan di Banggar. Terjemahannya mungkin masing-masing komisi yang masuk di dalam Banggar dapat menjelaskan. Tim Banggar sekarang ada anggota Komisi,” ujarnya.
Pernyataan dan landasan hukum Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartato mengenai keputusan DPRD Bintan dalam pembahasan APBD Bintan 2022 tidak melalui pembahasan di tingkat Komisi terlebih dahulu, dinilai bertolak belakang dengan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Duh! Hutan Gunung Lengkuas Bintan Mulai Terkikis Dijarah Berbagai Pihak
Komisi di DPRD Bintan Mengaku Dua Tahun Tidak Membahas APBD
Sejumlah anggota DPRD Bintan mengatakan, pembahasan APBD Bintan hanya satu kali dalam dua tahun terakhir.
Ketua Komisi III DPRD Bintan, Muhammad Najib, mengatakan pembahasan APBD Bintan di tingkat Komisi hanya 1 kali dalam 2 tahun terakhir. Padahal, sebagai alat kerja DPRD, Komisi memiliki peran penting sebagai mitra OPD yang mengontrol program-program OPD.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
“Banggar bicara pendapatan, belanja dan pembinaan. Sementara teknisnya, detail-detail anggaran OPD merupakan tugas Komisi. Prosedur ini sudah diatur sebagaimana mestinya. Kalau kita lihat Kabupaten kota yang ada di Kepri, pembahasan di komisi dulu sebelum di Banggar. Sepengetahuan saya kalau secara aturan juga tidak ada yang melarang pembahasan itu diserahkan ke komisi dulu,” ungkapnya.
Pembahasan APBD Bintan 2022 Cacat Prosedur
Pengamat Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami Akharim, dalam analisanya menyebutkan jika pembahasan anggaran pemerintah tidak melalui tata tertib DPRD sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 di nilai ‘cacat’ prosedur.
“Dewan perlu mengikuti tata tertib yang telah dibentuk. Dewan adalah cermin dari banyak partai politik yang berhimpun di DPRD. Komisi sebagai salah satu alat kelengkapan dewan merupakan mitra OPD, sehingga mereka mengetahui apa pertimbangan program-program dari setiap OPD,” ungkapnya.
Menurut Zamzami, semestinya fraksi-fraksi di DPRD Bintan bisa menolak tidak adanya pembahasan APBD di Komisi dan langsung dibahas oleh Banggar. Hal itu dinilai secara tata tertib ‘cacat’ prosedur, dengan alasan prosedur yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tidak dilalui.
“Sebenarnya masalah anggaran ini bicara alokasi sumber daya ‘Resources’ yang tersedia di masing-masing kabupaten kota untuk dialokasikan ke berbagai program. Kalau tidak dibahas di Komisi, itu bisa saja timpang, dan mudah untuk diselewengkan,” ungkapnya.
Saat ini Banggar DPRD Bintan bersama TAPD Bintan tengah membahas rencana kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Bintan dalam pembahasan APBD Bintan 2022 tanpa melalui pembahasan di tingkat Komisi DPRD Bintan.