Pembangunan dan Pemindahan IKN Dilaksanakan Bertahap

Pembangunan dan Pemindahan IKN Dilaksanakan Bertahap
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Foto: Antara/HO-Bappenas)

Jakarta – Proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2045.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/01).

Suharso menjelaskan pemindahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan untuk indikator kinerja utama serta prinsip dasar pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan.

Baca Juga : 

Nusantara Dinilai Kurang Cocok, Ini Nama Ibu Kota Negara Baru Usulan Fadli Zon

Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.

Ia mengatakan untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” terang Suharso.