3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Alexander menyebutkan, tempat karantina terpusat diperuntukan bagi PMI yang kembali ke lndonesia selama 14 hari. Selain itu, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
“Pembiayaan kegiatan kekarantinaan terpusat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, APBN dan APBD,” ujarnya.
Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.