Pemilih yang Sakit Bisa Mencoblos di Rumah, Ini Penjelasan KPU Karimun

Kantor KPU Karimun
Kantor KPU Karimun , Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan pelayanan kemudahan kepada masyarakat yang sakit untuk mencoblos di rumah di tanggal 14 Febuari 2024 nanti.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tiurida Silitonga menjelaskan, terkait hal itu harus terlebih dulu menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), untuk menginformasikan jika tidak bisa datang mencoblos ke TPS.

Kemudian di hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih agar warga yang sakit bisa mencoblos.

“Syaratnya betul-betul sakit dan memang tidak bisa datang ke TPS,” kata Tiur, Selasa 30 Januari 2024.

Namun untuk layanan tersebut, lanjut Tiur hanya dapat diberikan pada waktu khusus. “Layanan bagi pemilih yang sakit ini bisa dilakukan dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” ujar Tiur.

Baca juga: KPU Karimun Lantik 5.467 Petugas KPPS Pemilu 2024

Adanya ketentuan layanan ini disebutkan dalam Pasal 211 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, yaitu:

1. Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

2. Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.

3. Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News