Pemkab Karimun Mengesahkan Perda Tentang Zakat Mal Pegawai

Aunur Rafiq
Bupati Bintan Aunur Rafiq. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), disejalankan dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait keagamaan.

Perda yang disahkan terkait zakat profesi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Karimun.

Adanya pengesahan Perda tersebut disampaikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dalam kegiatan HUT ke-24 Kabupaten Karimun, Kamis (12/09).

Rafiq menyampaikan pegawai di lingkungan Pemkab Karimun agar menyalurkan dari penghasilan atau gaji untuk pembayaran zakat.

“Bertepatan dengan HUT Karimun saya sampaikan perda imbauan tentang keagamaan, selaku umat muslim untuk membayarkan zakat mal atau zakat profesi. Dimintakan kepada ASN dan non ASN (penghasilan) dihitung sendiri dan dikeluarkan ke zakat mal,” kata Rafiq.

Disampaikan Rafiq, sebelum dijalankan Perda tersebut akan terlebih dahulu disosialisasikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para ASN bertugas.

“Perda ini akan disosialisasikan mulai besok melalui dinas-dinas,” ujar Rafiq.

Baca juga: Ibu-Ibu Serbu Bazar Pangan Murah HUT ke-24 Kabupaten Karimun

Menurut Rafiq dengan adanya zakat yang dikeluarkan oleh para pegawai dari penghasilannya maka dapat membawa kemaslahatan umat.

“Ini menggugurkan kewajiban melalui rezeki yang kita dapatkan. Semoga kita bisa membawa kemaslahatan umat,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News