Pemkab Karimun Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Guru Tahun 2023

PPPK
Pelamar untuk menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Karimun melakukan registrasi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok BKPSDM Karimun)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk formasi guru.

Jumlah pelamar formasi guru yang dinyatakan lulus sebagai PPPK tahun 2023 sebanyak 114 orang.

Hasil seleksi kompetensi tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman BKPSDM Nomor : 781/BKPSDM/PANSELDA/XII/1799/2023 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023.

“Dari 240 peserta yang mengikuti, sebanyak 114 dinyatakan lulus seleksi dan akan lanjut tahapan selanjutnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudarmadi, Sabtu 23 Desember 2023.

Dengan diumumkannya nama-nama PPPK guru, maka keseluruhan pelamar yang lulus seleksi telah diketahui.

Di mana untuk pelamar formasi tenaga teknis yang lulus seleksi kompetensi berjumlah 150 orang.

Sebelumnya sebanyak 513 pelamar formasi teknis dinyatakan lulus seleksi administrasi. Namun delapan orang tidak hadir saat tes dengan sistem CAT, di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Sedangkan untuk pelamar formasi tenaga kesehatan yang lulus seleksi kompetensi berjumlah 140 orang dan dinyatakan lulus 28 orang. Pada saat tes kompetensi sistem CAT, sebanyak enam pelamar tidak hadir.

Pengumuman tersebut dirilis BKPSDM Kabupaten Karimun berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN RI. Pengumuman itu dilanjutkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, yang ditandatangani oleh Sekda, Muhammad Firmansyah.

Para pelamar dapat melihat pengumuman hasil kompetensi di situs resmi BKPSDM Kabupaten Karimun.

Bagi pelamar yang lulus PPPK di lingkungan Pemkab Karimun tahun 2023 selanjutnya harus mengisi formulir yang telah disediakan.

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, cukup banyak formasi yang belum terpenuhi. Dimana Pemkab Karimun membuka penerimaan sebanyak 691 formasi PPPK tahun 2023. Rinciannya, untuk fungsional guru sebanyak 332 formasi, jabatan fungsional Kesehatan 40 Formasi, jabatan fungsional teknis 305 formasi, formasi disabilitas jabatan fungsional guru tujuh formasi dan jabatan fungsional teknis tujuh formasi.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Kepri Lantik 68 Orang PPPK

Akan tetapi di dalam surat pengumuman disebutkan adanya sejumlah kode yang menyatakan pelamar lulus dengan perpindahan ke lokasi formasi yang lain.

Kode tersebut adalah L-2, yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

Kemudian L-3 yang artinya peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News