Pemkab Natuna Sediakan Rumah Singgah di Batam

Pemkab Natuna Sediakan Rumah Singgah di Batam
Bupati Natuna, saat memperlihatian TV yang akan digunakan di Rumah Singgah Batam. (Foto : Istimewa)

NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menyediakan rumah singgah di Batam untuk warganya sedang berobat di rumah sakit rujukan.

Rumah singgah yang baru diresmikan pada Senin (21/03) terletak di Tiban BTN, Regency Blok A No 5, Sekupang, Batam.

Bupati Natuna Wan Siswandi menjelaskan, tujuan pengadaan rumah singgah guna mengurangi biaya operasional warga Natuna selama berada di Kota Batam.

“Pada dasarnya rumah singgah ini untuk meringankan beban pasien dan keluarga yang mengantar saat berobat,” ucap Wan Siswandi, Kamis (24/03).

Ia menyebut, rumah singgah yang disediakan secara gratis tersebut, dilengkapi dengan televisi dan peralatan memasak.

“Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya penginapan atau hotel, semuanya gratis, saya siapkan peralatan memasak, biar bisa mengirit biaya, serta TV untuk hiburan,” ungkapnya.

Ia menyebut, Pemkab Natuna juga berencana menyediakan rumah singgah di Kota Pontianak. Mengingat jarak tempuh yang lebih dekat dari wilayah Subi, Midai dan Serasan.

“InsyaAllah akan kami siapkan, jadi masyarakat juga bisa menikmati manfaat program rumah singgah saat berobat di Pontianak,” ungkapnya.

Ia mengakui untuk saat ini peralatan yang tersedia belum begitu lengkap, untuk itu, ia meminta DPRD Natuna dapat membantu pemkab melengkapinya.

“Syukur-stukur ada dari teman-teman DPRD Natuna yang mau mengisi apa yang dibutuhkan di rumah singgah, agar masyarakat yang menggunakan merasa lebih nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Natuna Ingatkan Batas Pengajuan Bantuan Rumah Ibadah 30 April

Tak hanya itu, dalam mewujudkan kesejahteraan warga dalam bidang kesehatan, Pemkab Natuna juga memberikan bantuan sosial berupa pengantian biaya operasional selama pasien berada di daerah atau rumah sakit rujukan yang terletak di luar Natuna, baik itu Batam maupun daerah lainnya.

“Sifatnya seperti pengguanaan dana belanja tidak terduga,” ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan Hikmat Aliansyah.

Ia menjelaskan, setiap pasien yang selesai berobat bisa mengajukan bantuan tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam bentuk proposal, nantinya proposal tersebut akan diverifikasi oleh Dinkes dan Inspektorat.

“Silakan ajukan ke Dinas Kesehatan, kami buat surat rekom ke Inspektorat, nanti Inspektorat yang yang meriview, kalau masuk akal atau sesuai, akan diteruskan ke BPKAD untuk dicairkan,” ucapnya.

Hikmat mengatakan, setiap pengajuan harus disertakan bukti yang jelas dan merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.

“Tiket pulang transportasi pulang pergi, dan lainnya,” pungkas Hikmat. (*)