IndexU-TV

Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Iduladha 1442 H

Warga Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepri, saat menggelar takbir obor keliling sambut hari raya Idul Fitri 2021. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melarang takbir keliling Iduladha 1442 Hijriah baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat sekitar dua bulan terakhir.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Lamidi menyampaikan, takbir dapat dilakukan di masjid atau musala dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal dan hanya diikuti warga setempat.

Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, penyanitasi tangan, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

“Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 WIB,” kata Lamidi di Tanjungpinang, Senin (12/7).

Baca juga: Amsakar Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling

Untuk salat Iduladha di masjid dan musala, kata dia, hanya dapat dilakukan untuk wilayah level 1 dan 2 atau berzona kuning dan hijau dengan beberapa persyaratan, antara lain diutamakan di lapangan terbuka.

Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan penggunaan ruangan maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Sedangkan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan level atau zona oranye dan merah, salat Iduladha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Jika dalam kondisi hujan salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing, tak ada di masjid atau musala” jelas Lamidi.

Lamidi juga meminta masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha. Khatib diharapkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker medis atau pelindung wajah, dan khutbah durasi maksimal 15 menit, sedangkan jamaah salat juga diharapkan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.

Selain itu, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah dan mukena.

“Jamaah wajib pakai masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan salat Iduladha, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah minimal satu meter,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet

Exit mobile version