Pendaftaran Calon Anggota DPRD Karimun Dibuka 1-14 Mei

Kantor KPU Kabupaten Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akan membuka tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) awal bulan Mei.

Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut dibuka selama dua pekan sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Nama-nama calon anggota DPRD Karimun yang mendaftar, tentunya sudah diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu masing-masing.

“Untuk masa pengajuan itu pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka saat jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Lalu di hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Pengajuannya dilakukan oleh Parpol,” jelas Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Shulton, Kamis (27/04).

Masing-masing parpol bisa mengajukan 30 nama calon, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Karimun. Kemudian sebanyak 30 persen calon yang diajukan harus perempuan.

“Kami ingatkan kembali, setiap yang didaftarkan harus ada 30 persen keterwakilan perempuan,” ujar Sulton.

Untuk mengetahui tata cara dan prosedur pengajuan, dapat dilihat melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota di Kepri.

Sulton menyampaikan, diantara berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD yang diminta saat pendaftaran adalah surat pengajuan menggunakan formulir nodel B pengajuan parpol dan model B daftar calon.

“Jadi setiap parpol yang akan mengajukan bakal calonnya untuk didaftarkan di KPU,” ujar Sulton.

Oleh sebab itu, Sulton mengimbau, seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Karimun untuk mulai mempersiapkan berkas-berkas pengajuan.

“Mulai saat ini sudah mulai mempersiapkan. Karena masa pengajuan hanya berlangsung selama 14 hari,” imbau dia.

Baca juga: Pelamar Calon Anggota Bawaslu Kepri Baru 2 Orang, Timsel Terima Pendaftaran Sampai 3 Mei