Pendaftaran Calon Jamaah Haji dan Umrah Belum Terapkan Syarat Pakai BPJS Kesehatan di Kepri

Pendaftaran Calon Jamaah Haji dan Umrah Belum Terapkan Syarat Pakai BPJS Kesehatan di Kepri
Kabid Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri), Afrizal, saat ditemui, Rabu (23/02). (Foto : Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Pendaftaran calon jamaah ibadah haji dan umrah di Kepulaun Riau (Kepri) belum menggunakan aturan baru pakai BPJS Kesehatan.

“Kalau sekarang belum ada syarat itu (BPJS Kesehatan),” kata Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kepri, Afrizal di Tanjungpinang, Rabu (23/02).

Namun menurutnya, calon jamaah haji dan umrah harus memiliki BPJS Kesehatan untuk mempermudah mendapatkan layanan kesehatan selama embarkasi.

“Memang semuanya harus punya BPJS, kalau tidak ada BPJS, nanti saat embarkasi sakit tidak bisa ditolong,” ucapnya.

Untuk persiapan haji dan umrah di daerah, katas dia, telah disiapkan dengan syarat yang berlaku.

“Pak Menteri sudah memberikan arahan, seperti paspor sudah siap, vaksinnya sudah selesai, manasiknya dilaksanakan walaupun di masa pandemi,” ujarnya.

Baca juga: Naik Rp10 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Jadi Rp45 Juta

Ia mengatakan, jumlah kuota tunggu jamaah haji dan umrah di Kepri mencapai 1.281 orang setiap tahunnya, di mana kuota tunggu tersebut sampai tahun 2041.

“Untuk total semuanya, kita masih menghitung setiap tahunnya 1.281 orang dikali 21 tahun,” kata Afrizal. (*)