KPU Kepri Tetapkan  1.504.704 DPS pada Pemilu 2024

KPU Kepri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 1.504.704 orang dalam Pemilu 2024. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebanyak 1.504.704 orang dalam Pemilu 2024.

Jumlah itu ditetapkan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat KPU Kepri di Aston Tanjungpinang Hotel, Kamis (13/04).

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, berdasarkan berita acara 144/PL.01.2-BA/21/2023 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kepri menerangkan jumlah tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan, 5.905 Tempat Pemilihan Suara.

“Total seluruhnya yakni 1.504.704 pemilih, jumlah pemilih laki-laki 756.257 orang dan perempuan 748.447 orang,” ujar Sriwati.

Setelah proses ini tahapan selanjut, yakni menunggu masukan dan tanggapan masyarakat kemudian lanjut pelaksanaan perubahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Setelah proses DPSHP baru kemudian daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni mendatang,” tambahnya.

Baca juga: Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

Sebagaimana diketahui untuk daftar pemilih laki-laki dan perempuan Kabupaten/kota, mulai dari Tanjungpinang sebanyak 167.995 orang, Batam 825.727 pemilih, Bintan 123.883 pemilih, Karimun 192.003 pemilih, Lingga 75.607 pemilih, Natuna 57.731 pemilih dan terakhir Anambas 34.758 pemilih. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News