Hukum  

Pengakuan Bernard Tega Habisi Nyawa Kekasihnya dengan Parang

Bernard Nobu (40), saat diekspose Polres Bintan usai ditangkap (Foto: Alamudin)

Bintan – Bernard Nobu (40), mengaku telah menghabisi nyawa kekasihnya Siti Soleha (29) di kosan RT03/RW01, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (04/08) malam. Pelaku tega membunuh korban karena tersulut emosi.

Percekcokan kedua bermula saat Siti pergi tanpa pamit. Emosi pelaku tak tertahan setelah korban ditelpon berkali-kali tak menjawab. Di mana waktu itu korban keluar rumah tanpa sepengetahuan pelaku.

“Rabu siang dia pergi, saya telpon dia tidak angkat dan pulang pada sore hari,” ujar Bernard di Mapolres Bintan, Kamis (05/08).

Ia menceritakan, sekira pukul 20:00 WIB korban kembali pergi dari kos-kosan tempat tinggal mereka tampa pamit.

“Saya telpon dia (Siti) tiga kali. Telpon ketiga dia baru angkat, tetapi HP (handphone) itu ditaruh di speaker jadi suara musik saja yang terdengar,” ujar Bernard.

Setelah itu, kata Bernard, menelpon kembali untuk meminta korban agar membicarakan permasalahan mereka secara baik-baik. Sekira pukul 21:30 WIB, Siti tiba di kosan itu. Sesampainya di kosan, mereka berdua malah cekcok berujung pembacokan.

“Cekcok dulu hingga saya marah dan bacok dia dengan parang yang biasa saya pakai kerja. Saya marah karena merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Ia mengaku membacok Siti sebanyak lima kali di bagian kepala dan leher dan akhirnya meregang nyawa.

“Sehabis saya bacok, lalu saya tinggalkan. Parang saya taruh di belakang rumah dan saya ke kebun tempat kerja,” ujarnya.

Hubungan antara pelaku dan korban bermula saat berkenalan dalam aplikasi Michat sekitar enam bulan lalu. Usai pacaran lima bulan lamanya, Siti yang semula berada di Batam dibawa Bernard ke tempat tinggalnya di desa Malang Rapat untuk tinggal bersama layaknya pasangan suami-istri.

Keduanya tinggaa bersama layaknya pasangan suami istri di kos-kosan kurang lebih satu bulan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampangi Kasatreskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno saat konferensi pers pengungkapan penangkapan Bernard Nobu (Foto: Alamudin)

Sementara itu, Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Sugihartono menyebutkan hubungan pelaku dan korban hanya sepasang kekasih. Bambang mengatakan, pelaku tega membacok kekasihnya itu karena merasa tersinggung dan tidak dihargai.

“Mereka belum menikah,” ujarnya.

Sejauh ini Bambang mengatakan, kejadian itu pihaknya menduga pelaku seorang diri menghabisi nyawa korban. “Sepertinya sendiri tapi masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Kapolres Bintan mengungkapkan korban merupakan janda anak dua, sedangkan pelaku juga merupakan seorang duda. “Korban akan dimakamkan di Tanjungpinang,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku Kapolres Bintan itu menyebutkan pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab