IndexU-TV

Pengakuan PPPK Pemprov Kepri Lulus Seleksi Dilarang Tuntut TPP ASN

Pemprov Kepri
Pemprov Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membenarkan adanya perjanjian kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ansar mengatakan, syarat perjanjian tersebut dibuat berdasarkan kemampuan keuangan daerah untuk membayarkan TPP ASN.

“Kita pertimbangkan untuk tidak ada syarat itu, tapi tergantung kemampuan keuangan daerah,” katanya di Tanjungpinang, Kamis 9 Januari 2025.

Namun paling penting pekerja paruh waktu harus menjadi PPPK terlebih dahulu dan pihaknya sedang mengajukan pengusulan penambahan kuota ke pemerintah pusat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version