Pengumuman Diundur, Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri Kosong

Ketua Bawaslu Kepri
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Posisi jabatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota se-Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kekosongan.

Penyebabnya, karena perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil seleksi itu masih dalam pleno di Bawaslu RI.

“Mestinya tanggal 14 Agustus ini, cuma sampai saat ini kami dapat info masih dalam pleno di Bawaslu RI,” ujarnya, Selasa (15/08).

Ia menjelaskan, pengubahan itu menjadikan jadwal pengumuman hingga pelantikan bergeser menjadi tanggal 16 hingga 20 Agustus 2023 mendatang.

Dengan adanya kekosongan itu, Bawaslu Kepri mengambil alih tugas dan fungsi Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri.

“Tapi sudah diatur dalam undang-undang bahwa itu diambil alih oleh provinsi. Ada dalam UU 7 pasal 99. Diambil alih satu tingkat di atasnya,” ucap Zulhadril.

“Di Kepri ini penentuan 46 nama yang kemarin. Kalau seluruh Indonesia 514 kabupaten,” tambahnya.

Sebelum itu, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. SK itu berisikan soal pengubahan jadwal pengumuman dan pelantikan anggota terpilih.

Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan yang tadinya Sabtu 12 Agustus 2023 menjadi Senin, 14 Agustus 2023. Sedangkan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023, menjadi Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.

Febriadinata Jadi Plt Anggota Bawaslu di Bintan dan Lingga

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri, Febriadinata merangkap dua jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga.

“Sebelumnya, terjadi kekosongan satu anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, yaitu saya sendiri, dan begitu juga di Bawaslu Kabupaten Lingga,” kata Febri di Bintan, Selasa (15/08).

Dirinya merangkap dua Plt Anggota Bawaslu berdasarkan surat penunjukan dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepri tertanggal 28 Juli 2023.

Baca juga: 46 Calon Anggota Bawaslu se-Kepri Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan

Kemudian merujuk ke Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum di Pasal 97 dan Pasal 99.

“Saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepri harus siap untuk mengambil alih tugas tersebut sesuai peraturan dan perundangan,” tegas dia.

Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, ia selalu berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga. Sehingga tugas pengawasan dan pencegahan tetap berjalan di Bawaslu Kabupaten Lingga.

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Semua tetap menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan,” ucap dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News