Pengusungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Perkuat Drama ‘Karpet Merah’ MK

Pasangan Pilpres 2024 capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Dok/Istimewa/Kolase_Ulasan.co)

JAKARTA – Gibran Rakabuming Raka resmi diusung jadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres Prabowo Subianto di Pemilu 2024, yang ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimpnas) Partai Golongan Karya (Golkar) di Jakarta.

Rapimnas Golkar tersebut dibuka resmi oleh Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Sementara capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto turut hadir di Rapimnas Golkar tersebut. Demikian Gibran, yang datang terlambat dengan mengenakan baju batik.

“Mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai calon wakil presiden RI,” kata Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar di Rapimnas II Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023) melalui tayang langsung.

Pengusungan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, tentunya tidak terlepas dari polemik soal ‘Karpet Merah’ dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Gibran terlahalang untuk maju sebagai cawapres lantaran bertentangan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres 40 tahun.

Namun MK, pada sidang gugatan tersebut justru mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan tersebut merespon permohonan uji materiel, pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dengan begitu, MK disebut-sebut ‘meloloskan’ Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dengan mengabulkan gugatan tersebut.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), yaitu Almas Tsaqibbirru Re A.

Sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.

Baca juga: MK Bentangkan Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres 2024

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Namun ternyata gugatan itu dikabulkan, dan dalam petitumnya disebutkan ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Seiring berjalannya waktu, setelah Ketua MK Anwar Usman resmi mengetok palu mengenai syarat bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota membuktikan putra sulung Presiden RI Joko Widodo tersebut diberi ‘karpet merah’ oleh MK.

Amar putusan MK tersebut mendapat kritikan dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Feri mengatakan, berkaca dari keputusan tersebut. Ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti ‘Mahkamah Keluarga’.

“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam alasan yang jelas,” tegas Feri dikutip dari ccnindonesia, Senin (16/10).

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar Presiden RI JokoWI. Artinya, Gibran Rakabuming maupun Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, adalah keponakannya sendiri.