Penumpang Bisa Dapat Kompensasi Rp300 Ribu Jika Pesawat Delay, Ini Ketentuannya

Penumpang saat mengantre check in tiket di Bandara Hang Nadim Batam.
Penumpang saat mengantre check in tiket di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

JAKARTA – Penumpang bisa mendapat uang kompensasi sbesar Rp300 ribu, apabila pesawat yang akan ditumpangi mengalami keterlamabatan (delay) untuk keberangkatan di bandara.

Apalagi delay merupakan hal yang kerap terjadi pada maskapai penerbangan di bandara, dan tentunya mengganggu perjalanan penumpang.

Selain itu, delay selalu membuat kesal penumpang karena harus menunggu jam keberangkatan lebih lama di bandara.

Pemerintah mewajibkan pihak maskapai memberikan kompensasi kepada penumpang, ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Kompensasi delay pesawat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Jika pihak maskapai melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang Undangan di Bidang Penerbangan.

Namun di dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa faktor keterlambatan yang bisa dialami penumpang, mulai dari faktor manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan faktor lainnya.

Untuk setiap jenis keterlambatan tersebut, ada kompensasi yang berbeda-beda yang harus diberikan pihak maskapai kepada penumpang.

Mengutip dari laman resmi Kemenhub (Kementerian Perhubungan) berikut ini adalah daftar kompensasinya.

1. Jika pesawat delay 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
2. Jika pesawat delay 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Jika pesawat delay 121-180 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Jika pesawat delay 181-240 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box), ditambah makanan berat (heavy meal).
– Jika pesawat delay lebih dari 240 menit, penumpang berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, pada aturan itu disebutkan penumpang juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, khususnya dari maskapai tentang penyebab dan perkiraan waktu keterlambatan penerbangan.

Selanjutnya, penumpang bisa mengajukan pengembalian dana (refund ticket) atau penggantian jadwal penerbangan jika pesawat delay lebih dari 4 jam atau dibatalkan.

Nah, Anda sudah tahu kan sebagai penumpang apabila pesawat delay bisa memperoleh kompensasi. Sehingga hak-hak sebagai penumpang jangan sampai dilewatkan.