IndexU-TV

Penyegelan Resor Pulau Bawah Disayangkan, Pemerintah Abaikan Investasi Daerah Kepulauan

Pulau Bawah
Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. (Foto: FB-Pulau Bawah)

ANAMBAS – Penyegelan Resor Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sangat disayangkan. Tindakan itu dinilai mengabaikan investasi di daerah kepulauan.

Hal ini tergambarkan, saat proses eksekusi pulau tersebut petugas PSDKP justru tidak berkoordinasi dengan Pemkab Anambas terkait apa yang dilanggar dari usaha yang bergerak di sektor pariwisata tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, tidak mengetahui aktivitas penyegelan resort privat itu oleh Dirjen PSDKP.

“Kita dari dinas justru kaget dan tahunya dari rekan-rekan media,” ucapnya, Ahad (12/03).

Yunizar pun mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait persoalan tersebut.

“Tidak ada surat yang kita terima baik dari SDKP Anambas, bahkan kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ternyata juga sama tidak tahu,” sebut Yunizar.

“Ya mungkin karena kewenangan pusat terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan, bisa kemungkinan kita beri pendampingan untuk diselesaikan,” tambahnya.

Yunizar menerangkan, terkait perizinan kegiatan berusaha Pulau Bawah, Pemkab Anambas telah menyatakan syarat administrasinya lengkap dan dapat beroperasi sejak tahun 2017.

Namun, karena adanya perubahan kebijakan di pusat soal perizinan terbaru sudah beralih dengan sistem OSS, informasinya pihak PT Pulau Bawah belum juga melakukan migrasi data.

“Sejak 2017 perizinan dari kabupaten sudah lengkap. Namun karena ada kebijakan baru harus terdaftar di OSS RBA, mungkin ini jadi kendala,” ujarnya.

Baca juga: KKP Segel Wisata Resort Pulau Bawah di Anambas Kepri

Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum UMRAH Tanjungpinang, Oksep Adhayanto turut menyoroti penyegelan Resor Pulau Bawah. Ia menilai sebaiknya pemerintah daerah dan pusat lebih mengedepankan pendampingan khususnya masalah perizinan ini.

Ia menggap pemerintah pusat harus memandang perlu peraturan perundangan sektoral. Masalah tumpang-tindih kewenangan misalkan, aturan pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan dan cita-cita pemerintah daerah dalam mendukung investasi khususnya daerah pesisir kepulauan ini.

“UU (Undang-Undang) sektoral lain tentunya wajib menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Lahirnya UU Cipta Kerja tentunya tidak bermaksud u menghambat investasi, akan tetapi kurun waktu dua tahun pasca lahirnya UU ini perlu lebih disosialisasikan secara masif kepada pengusaha oleh pemerintah maupun pemerintah daerah,” sebutnya.

Apalagi daerah seperti Kepri, yang merupakan daerah kepulauan tentunya pemanfaatan ruang laut menjadi bagian penting dari promosi pariwasata, apalagi Kepri terkenal dengan lautnya yang eksotis.

“Kami pikir itu sangat perlu dukungan pemerintah daerah dan pusat dan untuk memajukan sektor pariwisata di Kepri yang sebagian besarnya memanfaatkan ruang laut,” imbuhnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version