JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penyitaan dokumen tersebut, untuk menemukan bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri menghindari kejaran awak media setelah dirinya diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (16/11). Firli diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Firli diperiksa sejak pagi, hingga dirinya keluar Gedung Bareskrim pada pukul 14.36 WIB.
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Namun Ade Safri tidak merinci perihal teknis penyitaan dokumen LHKPN itu, dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Tetapi menurutnya, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.
“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” terang Ade Safri dikutip dari tvonenews.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Terakhir Ade Safri menegaskan, penyitaan dokumen LHKPN itu tidak asal. Ade mengatakan, bahwa penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.