IndexU-TV

Perkara Pelansir Solar Subsidi di SPBU Tanjungpinang Dinyatakan P-21

AKP Awal Sya'ban
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban. (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Proses penyidikan kasus pelangsir Bahan Bakar Minyak bersubsidi di SPBU Jalan MT Haryono Batu 3.5, Kota Tanjungpinang telah lengkap atau P-21.

Penyidik Polresta Tanjungpinang sudah melimbahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Kasus pelansir BBM sudah tahap dua, dan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Jumat (8/7).

Atas pelimpahan perkara ini, sambung Awal Sya’ban, satu tersangka Imam Arifin serta barang bukti berupa BBM Solar bersubsidi sebanyak 403 liter diamankan dan diserahkan ke kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti mobil yang digunakan sudah kita limpahkan,” kata Awal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan pelimpahan berkas perkara Migas tersebut.

“Ia, benar,” kata Sudiharjo.

Baca juga: Bacok Istri Sendiri, Aldo Serahkan Diri ke Polisi

Kejadian ini terjadi pada Mei lalu, dan Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang menjaring satu mobil Kijang LGX hitam diduga melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Pelaku kedapatan melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di SPBU, jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang pagi itu.

Saat digeledah polisi, mobil yang digunakan pelaku, sudah berhasil mengisi BBM Bio Solar dengan kapasitas 480 liter.

Aktivitas itu, dilakuan pelaku mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, di SPBU tersebut dengan menggunakan Brizzi seharga Rp5.150 per liternya.

Atas perbuatannya, pelaku, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Jambret di Sambau Nongsa
Exit mobile version