Persoalan Sengketa Perumahan Dominasi Laporan di BPSK Batam

Kantor BPSK Batam
Kantor BPSK Batam Ruko Puri Mas Residen Blok A Nomor 33 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Sengeketa perumahan menjadi perkara yang paling menonjol dan paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu terhitung sejak 2022 lalu.

“Paling banyak perumahan contohnya gagal bayar, BI Checking sehingga tak bisa lanjutkan ke KPR,” kata Wakil Ketua BPSK Batam, Agustri Sumardhy, Senin (13/03).

“Dari tahun 2022 sekitar 50 perkara kita selesaikan dari 70 pengaduan. Sekitar 30 kasus atau 80 persen di Batam adalah kasus perumahan,” tambah Agustri.

Selain itu, lanjut dia, terdapat juga beberapa pengaduan lainnya yang masih berkaitan dengan perumahan. Misalnya wanprestasi yang diduga dilakukan oleh para pengembang.

Fasilitas yang seharusnya dibangun dan telah menjadi kesepakatan dengan konsumen, justru tak terealisasi hingga menjadi keluhan warga. Ada juga perkara fasilitas umum (Fasum) yang dibangun tapi tak layak digunakan.

“Yang paling baru terkait pengembang ternama di Batam. Dibangun beberapa tahun hanya selesai beberapa unit. Jadi konsumen merasa rugi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BPSK Batam, Rio Desmawati menuturkan, warga Batam dapat melakukan pengaduan setiap jam kerja kantor.

Syarat yang dibutuhkan pun tidak begitu rumit. Cukup dengan membawa data diri, bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan, serta mengisi formulir di Kantor BPSK Batam.

“Cukup datang dan isi formulir serta bawa data pendukung seperti bukti-bukti. Pengaduan gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPSK juga nantinya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, berbagai instansi, hingga lembaga pendidikan.

Baca juga: Kehadiran BPSK Batam Diharapkan Mampu Selesaikan Sengketa Konsumen