Pertanyakan UMK 2024, Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam

Unjuk Rasa Buruh di Batam
Aliansi buruh Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ribuan buruh akan berunjuk rasa di kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin-Kamis 27-30 November 2023. Para buruh akan berunjuk rasa mempertanyakan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.

Aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar ribuan anggota serikat pekerja buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, aksi ini sebagai ekspresi kekecewaan terhadap Pemerintah Kota (Penkot) Batam yang tidak mendukung usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 15 persen.

“Hari Senin nanti, kami akan turun ke Disnkaer dan kantor Wali Kota Batam untuk bertemu Pak Wali dan mempertanyakan angka mana yang dikirim ke gubernur terkait UMK ini,” ujar Yapet, Sabtu (25/11).

Ia juga menyayangkan tidak ada satupun usulan besaran rekomendasi UMK Batam tahun 2024 yang diakomodir. Yapet menyebutkan, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh pihaknya di 6 pasar yang ada di Batam, seharusnya nilai UMK buruh tahun depan berada di angka Rp5,3 juta.

Namun, buruh hanya menuntut kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun lalu atau senilai Rp675.066. Sehingga besaran UMK untuk tahun depan yang mereka usulkan yakni Rp5,1 juta.

“Kami tidak mengerti formula apa yang dipakai Pak Wali dalam merumuskan angka upah ke Pak Gubernur,” jelasnya.

Yafet menambahkan, jumlah massa yang akan turun dalam aksi unjuk rasa tersebut diperkirakan sekitar 6.000 orang.

“Senin ini akan ada pembahasan bersama gubernur soal penetapan UMK. Kami mau mempertanyakan kepada Pak Wali, angka mana yang direkomendasikan ke gubernur dan seperti apa proses penghitungannya,” tegas Yapet.

Baca juga: Tiga Usulan UMK Batam 2024 Diajukan Kepada Gubernur Kepri

Sebelumnya, dalam hasil rapat dewan pengupahan kota (DPK) Batam di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Kamis (23/11) lalu, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp123 ribu, buruh Rp5,1 juta, sedangkan pemerintah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023 juga menjadi sorotan. Yapet menegaskan bahwa nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.

“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News