Petani Bintan Bisa Beli Solar Subsidi di SPBU, Ini Syaratnya

Analis Pasar Hasil Pertanian DKPP Kabupaten Bintan, Padil. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Petani di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu tertuang pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu Dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

“Di Pasal 15 Peraturan BPH Migas tersebut sudah jelas diperbolehkan, bahwa petani beli minyak solar subsidi di SPBU. Asalkan, petani kita punya surat rekomendasi kuota pembelian minyak solar subsidi dari pemerintah (DKPP Kabupaten Bintan),” kata Padil, Analis Pasar Hasil Pertanian di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Kamis (08/11).

Sebelumnya, kata Sekretaris Tim Verifikasi BBM ini, petani Bintan terlebih dahulu harus mengurus hingga mengajukan surat permohonan untuk mendapat kuota BBM solar subsidi ke DKPP Kabupaten Bintan.

Tapi, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi terlebih dahulu oleh petani. Seperti identitas diri petani (KTP), surat keterangan usaha yang diterbitkan dari kelurahan atau desa setempat dengan masa berlaku 1 tahun, verifikasi mesin yang digunakan petani.

Selain itu, kalau petani tidak punya surat tanah bisa gunakan surat pinjam pakai (pihak kelurahan maupun desa di wilayah petani), jenis komoditi yang ditanam, hingga kondisi lahan perkebunan milik petani bercocok tanam.

Baca juga: Petani Bintan Mengadu ke Bupati Kesulitan Dapat Solar Subsidi

Selanjutnya, petani meng-upload berkas persyarat tersebut ke aplikasi Si Cantik melalui handphone miliknya setelah memiliki akun pribadi.

“Kalau tidak bisa buat akun, nanti kita bantu. Jangan lupa, nanti cantumkan SPBU mana untuk beli minyak solar subsidi. Semua ini, kita akan lakukan verifikasi hingga menentukan kuota minyak solar subsidi yang akan didapat petani kita nanti,” terang Padil.

Sampai saat ini, kata dia, sudah seratusan petani Bintan yang diberikan surat rekomendasi kuota BBM solar subsidi dari DKPP Kabupaten Bintan.

Karena petani tersebut yang mengajukan permohonan untuk surat rekomendasi kuota hingga pembelian BBM solar subsidi melalui aplikasi Si Cantik.

“Saya tidak ingat angka pastinya, berapa (petani Bintan menerima surat rekomendasi pembelian minyak solar subsidi). Surat rekomendasi itu memiliki masa berlaku tiga bulan. Dulu, masa berlaku surat rekomendasi itu hanya satu bulan,” terang dia.

Jadi, lanjut dia, tidak ada kata sulit untuk mendapat surat rekomendasi. Asalkan petani Bintan ingin mengajukan permohonan ke pemerintah dalam hal ini DKPP Kabupaten Bintan.

“Kuota minyak kita untuk petani sebanyak 200 kiloliter. Kuota minyak yang kita ajukan ke BPH Migas, tergantung banyaknya pengajuan surat rekomendasi minyak solar subsidi dari petani,” sebut dia.